JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Aspirasi masyarakat adat di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, atas pengakuan hak ulayat, direspons positif Komisi I DPRD.
Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menindaklanjutinya dengan menggelar rapat kerja bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Barat 31 Juli 2025 lalu.
Rapat tersebut dengan agenda mempercepat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan tanah ulayat berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor: 14 tahun 2024 tentang penyegaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat
“Peraturan ini lebih detil mengatur setiap kabupaten/kota membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk memetakan, memitigasi dan menyelesaikan persoalan agraria yang kerap timbul akibat belum diakuinya hak-hak adat secara legal oleh negara,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, Selasa (05/08/2025)
Atas dorongan itulah, DPRD bersama pemerintah daerah diminta segera melahirkan regulasi untuk memperkuat pengakuan negara. Ini sekaligus menjawab aduan masyarakat tentang saling klaim atas tanah adat.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar, Kristofel Sakalaty, yang juga hadir dalam rapat kerja tersebut.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pihaknya akan segera action pada masa sidang ke- 3 tahun 2025, sesuai yang diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD
“Sekarang, kami di Bapemperda masih fokus dengan Ranperda yang sudah jalan pembahasannya. Setelah dirampungkan, barulah kami fokus untuk Ranperda hak masyarakat adat,” ujarnya
“Karena itu, kami juga mengapresiasi dan terima kasih kepada Anggota DPD RI Perwakilan Maluku Utara, Dr Graal Taliawo yang sudah mengingatkan kami dalam kunjungan dapilnya, terkait perda hak atas tanah adat. Yang jelas, kami sudah membahasnya demi kepentingan masyarakat,”ucapnya
Terpisah, Bupati James Uang yang dikonfirmasi mengakui, perda tentang masyarakat adat itu sudah disiapkan draftnya.”Saya sudah perintahkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Asisten III Setdakab Halbar untuk merumuskan. Semoga dalam waktu dekat bisa diselesaikan,”harap James. (met/JM)