P3K Paruh Waktu Kota Ternate Tandatangani Perjanjian Kerja, 1 Desember SK Diserahkan

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 19:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

P3K Paruh Waktu Saat Menandatangani Perjanjian Kerja

P3K Paruh Waktu Saat Menandatangani Perjanjian Kerja

TERNATE, (JaringanMalut.id) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Pemkot Ternate, menandatangani perjanjian kerja yang dilaksanakan BKPSDM Kota Ternate di Kantor Walikota, Senin (24/11/2025)

Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum para pegawai resmi menerima Surat Keputusan (SK) penugasan dan mulai bekerja pada 1 Desember 2025 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany S.Kom, menjelaskan, penandatanganan hari ini belum dirangkaikan dengan penyerahan SK, melainkan tahap perjanjian kerja sebagai kewajiban administrasi awal.

Baca Juga :  Banggar DPRD Kota Ternate dan TAPD Bahas Penyusunan Anggaran

“Ini baru perjanjian. Beda dengan SK. SK sebenarnya sudah ada, tetapi  jumlahnya sangat banyak, lebih dari 3.600 pegawai dan masih menunggu teknis dari BKN, sehingga tidak bisa langsung diserahkan seluruhnya. Jadi sembari menunggu, kami melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja dan meminta tandatangan Walikota,”jelasnya.

Menurutnya, proses ini merupakan bagian penting dalam legalitas status para pegawai P3K Paruh Waktu sebagai aparatur pemerintah.

“Namanya saja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka mereka wajib menandatangani perjanjian kerja ini sebagai bentuk komitmen dengan pemerintah daerah,”tambahnya.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur di Halbar Butuh Intervensi Pusat, Bupati James Minta Perhatian Serius DPR RI

Karena itu, diharapkan para pegawai P3K Paruh Waktu yang akan menerima SK dan mulai bertugas pada 1 Desember 2025 mendatang, agar mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan selalu menjunjung tinggi profesionalisme.

Disisi lain kata Nany, pemerintah tidak membatasi kesempatan para pegawai P3K Paruh Waktu untuk ikut seleksi CPNS ke depan.

“Mereka sudah menyampaikan, jika ke depan ada rekrutmen CPNS, kami tidak akan menghalangi mereka untuk ikut, selama memenuhi syarat pemberkasan dan administrasi lainnya,”ujarnya. (dm/red)

Berita Terkait

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap
APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar
Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan
Sinergi Bapenda Malut–Geodipa Energy: Pajak Daerah Lebih Akurat, PAD Makin Optimal
November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan
Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo
Tindak Lanjut Program Pusat, Bupati James Serahkan Bantuan Bibit Jagung kepada Kelompok Tani
Pemkab Halbar Rancang Kawasan Ekonomi Terintegrasi “Jailolo Front”, Survei dan Sikronisasi Mulai Dilakukan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:56 WIB

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar

Kamis, 24 September 2026 - 22:30 WIB

Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan

Rabu, 16 September 2026 - 16:06 WIB

November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan

Rabu, 16 September 2026 - 15:05 WIB

Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo

Berita Terbaru