P3K Paruh Waktu Kota Ternate Tandatangani Perjanjian Kerja, 1 Desember SK Diserahkan

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P3K Paruh Waktu Saat Menandatangani Perjanjian Kerja

P3K Paruh Waktu Saat Menandatangani Perjanjian Kerja

TERNATE, (JaringanMalut.id) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Pemkot Ternate, menandatangani perjanjian kerja yang dilaksanakan BKPSDM Kota Ternate di Kantor Walikota, Senin (24/11/2025)

Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum para pegawai resmi menerima Surat Keputusan (SK) penugasan dan mulai bekerja pada 1 Desember 2025 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany S.Kom, menjelaskan, penandatanganan hari ini belum dirangkaikan dengan penyerahan SK, melainkan tahap perjanjian kerja sebagai kewajiban administrasi awal.

Baca Juga :  Genset Suplai Listrik Tower Repeater Tabaru Terpasang, Warga Ibu-Loloda Bakal Nikmati Jaringan Telkomsel Kualitas Baik

“Ini baru perjanjian. Beda dengan SK. SK sebenarnya sudah ada, tetapi  jumlahnya sangat banyak, lebih dari 3.600 pegawai dan masih menunggu teknis dari BKN, sehingga tidak bisa langsung diserahkan seluruhnya. Jadi sembari menunggu, kami melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja dan meminta tandatangan Walikota,”jelasnya.

Menurutnya, proses ini merupakan bagian penting dalam legalitas status para pegawai P3K Paruh Waktu sebagai aparatur pemerintah.

“Namanya saja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka mereka wajib menandatangani perjanjian kerja ini sebagai bentuk komitmen dengan pemerintah daerah,”tambahnya.

Baca Juga :  Wujudkan Pemuda Berdaya Inovatif dan Kolaboratif, Ruslan Maju Calon Ketua KNPI Halbar

Karena itu, diharapkan para pegawai P3K Paruh Waktu yang akan menerima SK dan mulai bertugas pada 1 Desember 2025 mendatang, agar mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan selalu menjunjung tinggi profesionalisme.

Disisi lain kata Nany, pemerintah tidak membatasi kesempatan para pegawai P3K Paruh Waktu untuk ikut seleksi CPNS ke depan.

“Mereka sudah menyampaikan, jika ke depan ada rekrutmen CPNS, kami tidak akan menghalangi mereka untuk ikut, selama memenuhi syarat pemberkasan dan administrasi lainnya,”ujarnya. (dm/red)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa
Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga
Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida
RITD Desa Tuada Sukses Olah Udang Vaname Dalam Dua Varian Rasa
Kerja Ekstra Tim Telkom Sofifi-Jailolo, Jaringan 4G Ibu-Loloda Kembali Aktif
Bupati James Tetapkan Halmahera Barat Darurat Bencana
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:18 WIB

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:55 WIB

Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:43 WIB

DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida

Berita Terbaru