P3K Paruh Waktu Kota Ternate Tandatangani Perjanjian Kerja, 1 Desember SK Diserahkan

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P3K Paruh Waktu Saat Menandatangani Perjanjian Kerja

P3K Paruh Waktu Saat Menandatangani Perjanjian Kerja

TERNATE, (JaringanMalut.id) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Pemkot Ternate, menandatangani perjanjian kerja yang dilaksanakan BKPSDM Kota Ternate di Kantor Walikota, Senin (24/11/2025)

Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum para pegawai resmi menerima Surat Keputusan (SK) penugasan dan mulai bekerja pada 1 Desember 2025 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany S.Kom, menjelaskan, penandatanganan hari ini belum dirangkaikan dengan penyerahan SK, melainkan tahap perjanjian kerja sebagai kewajiban administrasi awal.

Baca Juga :  PT Feni Halmahera Timur: Penyusunan Dokumen AMDAL Sesuai Ketentuan

“Ini baru perjanjian. Beda dengan SK. SK sebenarnya sudah ada, tetapi  jumlahnya sangat banyak, lebih dari 3.600 pegawai dan masih menunggu teknis dari BKN, sehingga tidak bisa langsung diserahkan seluruhnya. Jadi sembari menunggu, kami melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja dan meminta tandatangan Walikota,”jelasnya.

Menurutnya, proses ini merupakan bagian penting dalam legalitas status para pegawai P3K Paruh Waktu sebagai aparatur pemerintah.

“Namanya saja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka mereka wajib menandatangani perjanjian kerja ini sebagai bentuk komitmen dengan pemerintah daerah,”tambahnya.

Baca Juga :  Disperindagkop Diminta Atasi Kelangkaan Minyak Tanah di Desa Idamdehe - Idamdehe Gamsungi

Karena itu, diharapkan para pegawai P3K Paruh Waktu yang akan menerima SK dan mulai bertugas pada 1 Desember 2025 mendatang, agar mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan selalu menjunjung tinggi profesionalisme.

Disisi lain kata Nany, pemerintah tidak membatasi kesempatan para pegawai P3K Paruh Waktu untuk ikut seleksi CPNS ke depan.

“Mereka sudah menyampaikan, jika ke depan ada rekrutmen CPNS, kami tidak akan menghalangi mereka untuk ikut, selama memenuhi syarat pemberkasan dan administrasi lainnya,”ujarnya. (dm/red)

Berita Terkait

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir
Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027
Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah
Terus Merugi, DPRD Desak Audit Total Manajemen PDAM Jailolo
Transparansi PAD Sektor Pajak, Bapenda Halbar Sosialisasi e-Payment dan Implementasi Tapping Box
DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif
Raih Predikat Pengelolaan TKD Terbaik, Chuzaemah Apresiasi Kinerja Jajaran BKAD
Camat Loloda Tengah Jalankan Program ‘Menyapa Desa’, Perkuat Sinergi Wujudkan Visi Pembangunan Halbar
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:03 WIB

Transparansi PAD Sektor Pajak, Bapenda Halbar Sosialisasi e-Payment dan Implementasi Tapping Box

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:55 WIB

DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif

Berita Terbaru