SANANA – Penjabat (Pj) Kepala Desa Fogi Kecamatan Sanana, Rusman Yoisangadji, diduga mempersulit pengurusan sertifikat lahan milik salah satu warga atas nama Nurdin Tidore
Nurdin menceritakan, beberapa tahun silam ia membeli sebidang tanah milik Mandeng Mas Agus, dengan harga Rp 3 juta. Proses pembayarannya juga melibatkan beberapa saksi lain.
Pembayaran tahap pertama Rp1,5 juta, demikian juga dengan pembayaran tahap kedua. “Tapi pembayaran kedua pemilik lahan meninggal dunia, sehingga uang tersebut diberikan kepada adik kandung dari pemilik lahan, atas nama muhammad Mas Agus. Hanya saja, Agus mengarahkan saya untuk memberikan uang itu kepada saudari perempuan almarhum atas nama Nanting Mas Agus,”ungkap Nurdin
Proses pembayaran itu diperkuat dengan surat jual beli antara korban dan pemilik lahan. Parahnya, lahan tersebut kini telah dibangun rumah oleh menantunya sendiri (Rauf Umasugi).
“Saya ingin mengambil kembali lahan itu, tapi menantu dan istrinya (anak saya-red) tidak ingin mengembalikan, dengan dalih, bahwa tanah tersebut milik mereka, bukan milik saya,” ujarnya.
Berangkat dari masalah tersebut, pihaknya kembali membuat surat keterangan jual beli yang baru untuk melakukan pengurusan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula.
“Saat ini, saya sudah menandatangani dan beberapa saksi lain, termasuk anak dari almarhum sebagai keterwakilan dari keluarga almarhum ahli waris. Setelah kami antar, Pj kepala desa Rusman Yoisangadji tidak mau menandatangani dengan alasan, lahan itu bersangketa.
Padahal tugas pemerintah desa harus melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan amanah undang-undang. Bukan memperhambat dan mempersulit masyarakat,”kesalnya.
Harusnya, segala hal pengurusan yang dianggap sudah memenuhi syarat, maka kepala desa berkewajiban menandatangani surat jual beli yang dimaksud, sehingga tidak merugikan pihak lain.
Sementara PH korban, Risal Sangadji menyatakan, kepala desa tidak memahami tugas dan fungsinya serta kewajiban sebagai pemerintah desa. Ini bertentangan dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta perubahannya, undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang diperkuat oleh Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang tata kerja pemerintahan desa dan peraturan turunan lainnya, dan kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah landasan hukum paling fundamental yang mengatur kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi kepala desa. Karena itu, kami meminta bupati mengevaluasi sekaligus menggantikan Pj kades dengan pihak lain, sehingga tidak mempersulit masyarakat,”tandasnya.
Sementara Pj Kades Fogi, Rusman Yoisangadji yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, belum ada jawaban. (red)















