HALBAR – Perjuangan aparat pemerintah desa menuntut diselesaikannya penghasilan tetap (siltap) yang tertunggak, akhirnya membuahkan hasil.
Ini setelah aparat pemdes diundang menghadiri hearing bersama lintas komisi DPRD di ruang badan anggaran, Kamis (15/05/2025). Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Yoram Uang dan dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sonya Mail itu disepakati Siltap pemerintah desa akan direalisasikan akhir Mei 2025
Sementara rutin akan diselesaikan awal Juni 2025 setelah Dana Alokasi Umum (DAU) rutin dicairkan. Selain itu, beberapa poin yang menjadi kesimpulan rapat adalah, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus diselesaikan tepat waktu di tahun 2026
Perkada terkait pagu Alokasi Dana Desa (ADD) harus dikeluarkan di akhir tahun sesuai tahapan perencanaan penganggaran di APBDes, serta DPRD secara kelembagaan mendukung Apdesi dalam memperjuangkan hak-hak pemerintah desa
“Ini poin kesimpulan yang disepakati dalam rapat hari ini. Karena itu, aparat pemerintah desa diminta bersabar menunggu pencairan hak-haknya sesuai yang sudah disepakati,”ujar Yoram
Sementara Kepala BPKD, Sonya Mail yang ditemui usai pertemuan mengatakan, jika dalam waktu dekat DAU dan DBH sudah ditransfer ke kas daerah, maka Siltap maupun hak pemerintah desa lainnya siap dibayarkan. (met/JM)















