Tak Ada Juknis KMK 372, Pemkot Ternate Belum Realisasikan THR TPG dan Gaji 13 Guru Sertifikasi

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate

TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum merealisasikan THR tunjangan profesi guru (TPG) dan Gaji ke-13 bagi Guru Sertifikasi di Kota Ternate, Maluku Utara.

Ini dilakukan dengan alasan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor : 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 Untuk Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Guru ASN di daerah, itu tidak dijelaskan untuk guru sertifikasi.

“Kalau KMK tersebut menjelaskan anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah itu peruntukannya untuk Guru Sertifikasi, maka kami siap bayarkan. Tetapi KMK yang ada, justru tidak menyebut Guru Sertifikasi. Kami bisa bayarkan kalau petunjuk teknisnya jelas

Baca Juga :  Jalan Menuju Taman Love Rusak, Pemkot Diminta Segera Memperbaiki

Faktor ini yang membuat THR dan Gaji 13 bagi Guru Sertifikasi belum kami bayarkan,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Ternate, Amirudin Abd Hamid, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026)

Amirudin mengatakan, guru dan seluruh ASN itu setiap tahun diberikan gaji 14 (THR) yang akan dibayarkan jelang Idulfitri dan gaji ke-13 setiap bulan Juni atau Juli.”Jadi untuk KMK ini harus dilihat dulu penjelasan turunannya seperti apa,”ucapnya

Alasan BPKAD Pemkot Ternate ini, berbanding terbalik dengan Pemkot Tidore Kepulauan dan Pemprov Malut yang hanya dengan dasar KMK Nomor : 372 Tahun 2025, telah mencairkan THR dan gaji 13 untuk Guru Sertifikasi.

Baca Juga :  Buka HKG dan Tarkam Kemenpora, Bupati: Program PKK Perkuat Ketahanan Keluarga

Diketahui, poin penting dalam KMK Nomor : 372 Tahun 2025 ini
– Tujuannya : Mendukung Pendanaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah yang tidak menerima TPP/Tukin

– Sasarannya adalah : 333 daerah (pemerintah daerah) yang memenuhi kriteria

Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Guru ASN daerah. (dm/red)

Berita Terkait

Pelabuhan Jailolo Bakal Miliki Terminal Penumpang Representatif, Rosihan: Dirancang Jadi yang Terbaik di Malut
Panen Perdana Cabai Keriting, Ketua TP-PKK Halbar: Program TEKAD Dorong Peningkatan Ekonomi Keluarga
Pembangunan Infrastruktur di Halbar Butuh Intervensi Pusat, Bupati James Minta Perhatian Serius DPR RI
Kebakaran di Ternate, 1 Rumah Ludes, Seorang Pelajar Yatim Piatu Meninggal Dunia
Presidium KAHMI Halbar: Tudingan Terhadap Kepala BPKAD Tidak Logis dan Menyesatkan
1.374 PPPK Paruh Waktu Resmi di SK-kan, Bupati: Skema Gajinya Mulai Disusun
DPD KNPI Halbar: Tuduhan GPM Malut Adalah Opini Tanpa Dasar
Forum Musrenbang, Bupati Ingatkan Hindari Defisit Dalam Penyusunan APBD 2027
Berita ini 536 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:17 WIB

Pelabuhan Jailolo Bakal Miliki Terminal Penumpang Representatif, Rosihan: Dirancang Jadi yang Terbaik di Malut

Selasa, 28 April 2026 - 18:25 WIB

Panen Perdana Cabai Keriting, Ketua TP-PKK Halbar: Program TEKAD Dorong Peningkatan Ekonomi Keluarga

Rabu, 22 April 2026 - 20:46 WIB

Pembangunan Infrastruktur di Halbar Butuh Intervensi Pusat, Bupati James Minta Perhatian Serius DPR RI

Senin, 20 April 2026 - 21:30 WIB

Kebakaran di Ternate, 1 Rumah Ludes, Seorang Pelajar Yatim Piatu Meninggal Dunia

Senin, 20 April 2026 - 20:11 WIB

Presidium KAHMI Halbar: Tudingan Terhadap Kepala BPKAD Tidak Logis dan Menyesatkan

Berita Terbaru

Aparat Kepolisian Mengidentifikasi Korban Gantung Diri

Hukum & Kriminal

Polres Ternate Selidiki Temuan Mayat Laki-Laki di Kelurahan Gambesi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:58 WIB