HALBAR – Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, bersama Bupati James Uang, dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halbar berembuk mencari solusi permasalahan keterlambatan pembayaran Siltap dan penyusunan APBDes oleh pemerintah desa, Selasa (07/04/2026).
Koordinator Komisi I, Rustam Fabanyo, usai rapat kepada wartawan menyampaikan, dalam pertemuan bersama Bupati James Uang dan pengurus Apdesi kabupaten itu membahas terkait keterlambatan pembayaran Siltap dan penyusunan APBDes sebagian desa yang belum rampung.
“Berdasarkan informasi yang beredar dan fakta yang terjadi bahwa khususnya pemerintah desa mengajukan APBDes, artinya bahwa kewajiban mereka dalam penganggaran atau penetapan APBDes suda selesai,”ungkapnya.
“Jadi hak mereka terkait Siltap Pemdes dan BPD itu wajib dibayarkan, dan tunggakan mereka yang belum terbayar itu 5 bulan dengan Desember 2025, dan sebelum Idul Fitri ada kurang lebih 30 desa yang sudah direalisasi,”sambungnya.
Rustam menjelaskan, dalam rapat tersebut juga dibicarakan langkah apa saja yang diambil sekarang ini, selain itu untuk membantu desa-desa belum siap APBDes agar dipercepat sehingga proses pembayaran Siltap dipercepat untuk 173 desa. Sudah ada kesepakatan akan dibayarkan dalam waktu dekat.
“Dalam ketentuan Permendagri 20 dan norma dalam ber – APBD, APBDes, dan APBN itu ketentuannya adalah di 31 Desember di tahun berjalan APBDes, APBD, APBN sudah harus difinalisasi soal pengesahannya”ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD ini juga mengatakan, hal serupa bukan hanya di Halbar, tetapi mayoritas di Indonesia APBDes terhambat bahkan di Januari, Februari hingga Maret. Salah satu faktor yang paling krusial adalah yang mengatur desa itu bukan hanya 1 kementerian, ada Kementerian Desa, Keuangan, dan Kemendagri, regulasi terkait dengan urusan ADD dan DD ini, diatur oleh 3 Kementerian itu, sedangkan pemerintah desa ber-APBDes harus berdasarkan regulasi tersebut.
“Keterlambatan regulasi itu yang membuat pemerintah desa agak sedikit terlambat, aturan tertinggi Permendagri itu ketika dia turun Permendes, PMK itu harus ada tindak lanjut lewat peraturan bupati itu membuat agak sedikit repot. Tetapi Halbar kali ini masuk dalam kategori agak sedikit cepat dari kabupaten kota lain di Malut karena sudah 70 sampai 80 persen APBDes rampung,”ucapnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Halbar Yoram Uang mengungkapkan, kehadiran mereka untuk membicarakan sekaligus mencari solusi tentang keterlambatan pembayaran Siltap yang memang bisa kita katakan bahwa satu dengan yang saling mengait, seperti amanat Permendagri 20 disebutkan bahwa segala macam di APBDes itu bisa dibayarkan terkecuali APBDes itu sudah diposting.
“Baru kurang lebih 93 desa yang sudah diposting. Sekarang sudah masuk April, karena itu desa yang sudah rampung bisa membantu yang belum sehingga keterlambatan itu bisa diatasi. Untuk pembayaran tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena ini terjadi di seluruh kabupaten kota di Indonesia bukan hanya di Halmahera Barat,”tandasnya. (red)


















