KUPP Jailolo Perketat Pengawasan Pelabuhan, Nahkoda Speedboat Wajib Miliki SKK 60 Mil

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim

HALBAR – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo memperketat pengawasan pelayaran di tengah kabut asap yang mengganggu jarak pandang nahkoda Speedboat.

Langkah yang diambil, setiap nahkoda speedboat wajib memiliki Surat Keterangan Kecakapan, wajib memiliki keterampilan profesi yang dilengkapi dengan sertifikasi berupa Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil.

” SKK ini adalah bukti resmi seorang nahkoda memiliki kompetensi untuk berlayar maksimal 60 mil laut dari garis pantai. Selain itu, SKK juga adalah dokumen wajib yang harus dimiliki nahkoda,” ujar Kepala KUPP Jailolo, Rosihan Gamtjim, Selasa (20/10/2026)

Untuk Speedboat ukuran kecil di bawah 35 Gross Ton (GT) yang beroperasi antarpulau dan pelabuhan ke pelabuhan, nahkodanya harus mengantongi SKK 60 mil.

” SKK yang dikeluarkan Kantor UPP ini bukan hanya formalitas, melainkan syarat keselamatan pelayaran, sehingga nahkoda yang memegang SKK dianggap sudah memahami keselamatan jiwa di laut, olah gerak kapal, manuver aman dan penggunaan alat keselamatan,” ucapnya

Baca Juga :  Pelabuhan Jailolo Bakal Miliki Terminal Penumpang Representatif, Rosihan: Dirancang Jadi yang Terbaik di Malut

Syarat umum mendapatkan SKK adalah mengikuti Diklat, praktik lapangan, uji kompetensi, uji kecakapan mengemudi, olah gerak kapal, dan teknik manuver aman.

Selain itu, KUPP juga mengeluarkan Imbauan dengan Nomor UM.006/1/6/UPP.JLL-2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Imbauan ini dikeluarkan terkait kabut asap yang menghambat jarak pandang nahkoda saat melaut.

Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, terutama bagi kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) dan speedboat yang melayani mobilitas masyarakat antarpulau.

Karena itu, Rosihan meminta seluruh nakhoda dan operator kapal meningkatkan kewaspadaan serta menjadikan keselamatan penumpang dan awak kapal sebagai prioritas utama selama berlayar.

Dalam Imbauan tersebut, KUPP menetapkan lima poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh nakhoda dan operator kapal.

Pertama, Nakhoda diimbau membatasi kecepatan kapal maksimal 15 knot serta menyesuaikan laju kapal dengan kondisi jarak pandang dan situasi perairan yang dilalui.

Kedua, Seluruh awak kapal wajib meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintasi wilayah yang terdampak kabut asap tebal. Pengamatan terhadap kondisi sekitar kapal harus dilakukan secara cermat untuk mengantisipasi potensi bahaya.

Baca Juga :  Pastikan Akses Internet Sekolah, Inspektur Jenderal Komdigi Kunjungi Halbar

Ketiga, Nakhoda diminta memantau perkembangan kondisi alam, meliputi cuaca, arah angin, tinggi gelombang, dan arus laut. Ini dilakukan untuk memastikan pelayaran berlangsung sesuai standar keselamatan.

Keempat, Seluruh peralatan keselamatan dan navigasi kapal harus dipastikan berfungsi optimal. Pemeriksaan ini penting untuk mendukung navigasi dan mengurangi risiko kecelakaan ketika jarak pandang terbatas.

Kelima, Apabila kabut asap menutup jarak pandang hingga kondisi dinilai tidak aman, nakhoda diminta menunda keberangkatan atau menghentikan pelayaran sementara di lokasi labuh jangkar yang aman (anchorage) sampai situasi kembali membaik.

“ Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, maupun kapal itu sendiri,” tegasnya.

KUPP berharap seluruh nakhoda dan operator kapal mematuhi imbauan guna meminimalkan risiko kecelakaan laut selama kondisi kabut asap masih mengganggu jarak pandang di wilayah perairan Halmahera Barat dan sekitarnya. (red)

Berita Terkait

BPBD Halbar Minta Bantuan BNPB Pusat Tangani Karhutla
Gubernur Sherly Hadirkan Kebijakan Pro-Rakyat: Bebas Denda, Bebas Progresif, Diskon PKB 10 Persen
Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap
APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar
Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan
Sinergi Bapenda Malut–Geodipa Energy: Pajak Daerah Lebih Akurat, PAD Makin Optimal
November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan
Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:11 WIB

KUPP Jailolo Perketat Pengawasan Pelabuhan, Nahkoda Speedboat Wajib Miliki SKK 60 Mil

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:47 WIB

BPBD Halbar Minta Bantuan BNPB Pusat Tangani Karhutla

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Gubernur Sherly Hadirkan Kebijakan Pro-Rakyat: Bebas Denda, Bebas Progresif, Diskon PKB 10 Persen

Sabtu, 26 September 2026 - 12:56 WIB

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp