APBD Halmahera Barat 2026 Ditetapkan Rp830 Miliar Lebih

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Penetapan APBD 2026

Paripurna Penetapan APBD 2026

HALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Rp 830.254.197.903,00.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ibnu Saud Kadim, didampingi Wakil Ketua I, Rustam Fabanyo dan Wakil Ketua II, Herman Sidete, Kamis (04/12/2025)

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Joko Ahadi, saat membacakan laporan Banggar menyampaikan, APBD yang ditetapkan Rp 830.254.197.903,00, itu terdiri atas

Pendapan Asli Daerah (PAD)
Rp 45.164.420.000
Pajak daerah: Rp 12.413.840.000
Retribusi daerah: Rp 2.029.190.000
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp 1.602.830.000
Lain-lain pendapatan yang sah: Rp 29.118.560.000

Pendapatan transfer: Rp 776.985.205.903
Pendapatan transfer pemerintah pusat: Rp 742.928.868.000
Pendapatan transfer daerah: Rp 34.054.337.903
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 8.104.572.000

Baca Juga :  1.374 PPPK Paruh Waktu Resmi di SK-kan, Bupati: Skema Gajinya Mulai Disusun

Rendapatan hibah: Rp –
Lain-lain pendapatan sesuai ketentuan perundang-undangan: Rp 8.104.572.000
Jumlah pendapatan: Rp 830.254.197.903.

Sementara struktur belanja daerah dalam APBD 2026 Rp 811.137.929.115.00. Porsi belanja daerah paling tinggi adalah belanja pegawai yakni sebesar 51 persen

Berdasarkan postur belanja pada APBD 2026 tersebut, badan anggaran memberikan rekomendasi

– Belanja daerah harus disusun berdasarkan Permendagri 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD

– Perlu memetakan program/kegiatan dan belanja untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

– Hibah dapat diberikan jika kemampuan keuangan keuangan daerah memungkinkan, dan mekanisme pemberian hibah harus berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tak Ada Juknis KMK 372, Pemkot Ternate Belum Realisasikan THR TPG dan Gaji 13 Guru Sertifikasi

Banggar juga memberikan catatan penting dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2026. Yakni,

1. untuk menghasilkan produk APBD yang berkualitas maka proses penyusunan APBD 2026 harus sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD

2. Dasar penyusunan APBD tahun 2026 harus berdasarkan KUA-PPAS dan RKPD.
3. dengan keterbatasan pendapatan daerah, diperlukan efisiensi dan efektifitas program/kegiatan dengan memperhatikan rambu-rambu dalam beranggaran.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran secara ekonomis, efisien dan efektif demi Halmahera Barat maju tanpa dibebani utang daerah serta mengutamakan pengelolaan keuangan yang transparan dan berkualitas yang patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”harapnya. (met/JM)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Halbar Sambut Baik Wacana PPPK Penuh Waktu Diangkat jadi PNS
Produksi Beras Taboso Tembus 4,5 Ton, Fasilitator Dorong Hilirisasi dan Panen Bertahap
Ajakan Raffi Wadja Berkelahi dengan Arianto Bobangu, Munculkan Ketersinggungan Masyarakat Tabaru
Akademisi UMMU Tanggapi Sikap IDI Malut, Nofrizal: Persoalan Itu Harus Dibaca Proporsional
DPRD Halbar Rekomendasikan Copot Direktur RSUD, Minta BPK Audit Pengelolaan BLUD
Pelabuhan Jailolo Bakal Miliki Terminal Penumpang Representatif, Rosihan: Dirancang Jadi yang Terbaik di Malut
Panen Perdana Cabai Keriting, Ketua TP-PKK Halbar: Program TEKAD Dorong Peningkatan Ekonomi Keluarga
Pembangunan Infrastruktur di Halbar Butuh Intervensi Pusat, Bupati James Minta Perhatian Serius DPR RI
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:38 WIB

Komisi I DPRD Halbar Sambut Baik Wacana PPPK Penuh Waktu Diangkat jadi PNS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:08 WIB

Produksi Beras Taboso Tembus 4,5 Ton, Fasilitator Dorong Hilirisasi dan Panen Bertahap

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:38 WIB

Ajakan Raffi Wadja Berkelahi dengan Arianto Bobangu, Munculkan Ketersinggungan Masyarakat Tabaru

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:37 WIB

Akademisi UMMU Tanggapi Sikap IDI Malut, Nofrizal: Persoalan Itu Harus Dibaca Proporsional

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:31 WIB

DPRD Halbar Rekomendasikan Copot Direktur RSUD, Minta BPK Audit Pengelolaan BLUD

Berita Terbaru

Korban Yang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Kost

Hukum & Kriminal

Polres Ternate Tangani Penemuan Jenazah Seorang Pria di Kelurahan Maliaro

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:16 WIB