Bupati Kepsul Diminta Evaluasi Penjabat Kepala Desa Fogi

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Korban, Risal Sangadji

Penasehat Hukum Korban, Risal Sangadji

SANANA – Penjabat (Pj) Kepala Desa Fogi Kecamatan Sanana, Rusman Yoisangadji, diduga mempersulit pengurusan sertifikat lahan milik salah satu warga atas nama Nurdin Tidore

Nurdin menceritakan, beberapa tahun silam ia membeli sebidang tanah milik Mandeng Mas Agus, dengan harga Rp 3 juta. Proses pembayarannya juga melibatkan beberapa saksi lain.

Pembayaran tahap pertama Rp1,5 juta, demikian juga dengan pembayaran tahap kedua. “Tapi pembayaran kedua pemilik lahan meninggal dunia, sehingga uang tersebut diberikan kepada adik kandung dari pemilik lahan, atas nama muhammad Mas Agus. Hanya saja, Agus mengarahkan saya untuk memberikan uang itu kepada saudari perempuan almarhum atas nama Nanting Mas Agus,”ungkap Nurdin

Proses pembayaran itu diperkuat dengan surat jual beli antara korban dan pemilik lahan. Parahnya, lahan tersebut kini telah dibangun rumah oleh menantunya sendiri (Rauf Umasugi).

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, KUPP Jailolo Tunda Keberangkatan Speedboat

“Saya ingin mengambil kembali lahan itu, tapi menantu dan istrinya (anak saya-red) tidak ingin mengembalikan, dengan dalih, bahwa tanah tersebut milik mereka, bukan milik saya,” ujarnya.

Berangkat dari masalah tersebut, pihaknya kembali membuat surat keterangan jual beli yang baru untuk melakukan pengurusan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula.

“Saat ini, saya sudah menandatangani dan beberapa saksi lain, termasuk anak dari almarhum sebagai keterwakilan dari keluarga almarhum ahli waris. Setelah kami antar, Pj kepala desa Rusman Yoisangadji tidak mau menandatangani dengan alasan, lahan itu bersangketa.

Padahal tugas pemerintah desa harus melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan amanah undang-undang. Bukan memperhambat dan mempersulit masyarakat,”kesalnya.

Harusnya, segala hal pengurusan yang dianggap sudah memenuhi syarat, maka kepala desa berkewajiban menandatangani surat jual beli yang dimaksud, sehingga tidak merugikan pihak lain.

Baca Juga :  DPRD Rapat Bersama Camat dan Lurah Ternate Tengah, Fokus Evaluasi Data Bansos

Sementara PH korban, Risal Sangadji menyatakan, kepala desa tidak memahami tugas dan fungsinya serta kewajiban sebagai pemerintah desa. Ini bertentangan dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta perubahannya, undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang diperkuat oleh Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang tata kerja pemerintahan desa dan peraturan turunan lainnya, dan kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah landasan hukum paling fundamental yang mengatur kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi kepala desa. Karena itu, kami meminta bupati mengevaluasi sekaligus menggantikan Pj kades dengan pihak lain, sehingga tidak mempersulit masyarakat,”tandasnya.

Sementara Pj Kades Fogi, Rusman Yoisangadji yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, belum ada jawaban. (red)

Berita Terkait

Pelabuhan Jailolo Bakal Miliki Terminal Penumpang Representatif, Rosihan: Dirancang Jadi yang Terbaik di Malut
Panen Perdana Cabai Keriting, Ketua TP-PKK Halbar: Program TEKAD Dorong Peningkatan Ekonomi Keluarga
Pembangunan Infrastruktur di Halbar Butuh Intervensi Pusat, Bupati James Minta Perhatian Serius DPR RI
Kebakaran di Ternate, 1 Rumah Ludes, Seorang Pelajar Yatim Piatu Meninggal Dunia
Presidium KAHMI Halbar: Tudingan Terhadap Kepala BPKAD Tidak Logis dan Menyesatkan
1.374 PPPK Paruh Waktu Resmi di SK-kan, Bupati: Skema Gajinya Mulai Disusun
DPD KNPI Halbar: Tuduhan GPM Malut Adalah Opini Tanpa Dasar
Forum Musrenbang, Bupati Ingatkan Hindari Defisit Dalam Penyusunan APBD 2027
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:17 WIB

Pelabuhan Jailolo Bakal Miliki Terminal Penumpang Representatif, Rosihan: Dirancang Jadi yang Terbaik di Malut

Selasa, 28 April 2026 - 18:25 WIB

Panen Perdana Cabai Keriting, Ketua TP-PKK Halbar: Program TEKAD Dorong Peningkatan Ekonomi Keluarga

Rabu, 22 April 2026 - 20:46 WIB

Pembangunan Infrastruktur di Halbar Butuh Intervensi Pusat, Bupati James Minta Perhatian Serius DPR RI

Senin, 20 April 2026 - 21:30 WIB

Kebakaran di Ternate, 1 Rumah Ludes, Seorang Pelajar Yatim Piatu Meninggal Dunia

Senin, 20 April 2026 - 20:11 WIB

Presidium KAHMI Halbar: Tudingan Terhadap Kepala BPKAD Tidak Logis dan Menyesatkan

Berita Terbaru

Aparat Kepolisian Mengidentifikasi Korban Gantung Diri

Hukum & Kriminal

Polres Ternate Selidiki Temuan Mayat Laki-Laki di Kelurahan Gambesi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:58 WIB