Bupati Kepsul Diminta Evaluasi Penjabat Kepala Desa Fogi

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Korban, Risal Sangadji

Penasehat Hukum Korban, Risal Sangadji

SANANA – Penjabat (Pj) Kepala Desa Fogi Kecamatan Sanana, Rusman Yoisangadji, diduga mempersulit pengurusan sertifikat lahan milik salah satu warga atas nama Nurdin Tidore

Nurdin menceritakan, beberapa tahun silam ia membeli sebidang tanah milik Mandeng Mas Agus, dengan harga Rp 3 juta. Proses pembayarannya juga melibatkan beberapa saksi lain.

Pembayaran tahap pertama Rp1,5 juta, demikian juga dengan pembayaran tahap kedua. “Tapi pembayaran kedua pemilik lahan meninggal dunia, sehingga uang tersebut diberikan kepada adik kandung dari pemilik lahan, atas nama muhammad Mas Agus. Hanya saja, Agus mengarahkan saya untuk memberikan uang itu kepada saudari perempuan almarhum atas nama Nanting Mas Agus,”ungkap Nurdin

Proses pembayaran itu diperkuat dengan surat jual beli antara korban dan pemilik lahan. Parahnya, lahan tersebut kini telah dibangun rumah oleh menantunya sendiri (Rauf Umasugi).

Baca Juga :  DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida

“Saya ingin mengambil kembali lahan itu, tapi menantu dan istrinya (anak saya-red) tidak ingin mengembalikan, dengan dalih, bahwa tanah tersebut milik mereka, bukan milik saya,” ujarnya.

Berangkat dari masalah tersebut, pihaknya kembali membuat surat keterangan jual beli yang baru untuk melakukan pengurusan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula.

“Saat ini, saya sudah menandatangani dan beberapa saksi lain, termasuk anak dari almarhum sebagai keterwakilan dari keluarga almarhum ahli waris. Setelah kami antar, Pj kepala desa Rusman Yoisangadji tidak mau menandatangani dengan alasan, lahan itu bersangketa.

Padahal tugas pemerintah desa harus melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan amanah undang-undang. Bukan memperhambat dan mempersulit masyarakat,”kesalnya.

Harusnya, segala hal pengurusan yang dianggap sudah memenuhi syarat, maka kepala desa berkewajiban menandatangani surat jual beli yang dimaksud, sehingga tidak merugikan pihak lain.

Baca Juga :  DPRD Halmahera Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian RPJMD 2025-2029

Sementara PH korban, Risal Sangadji menyatakan, kepala desa tidak memahami tugas dan fungsinya serta kewajiban sebagai pemerintah desa. Ini bertentangan dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta perubahannya, undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang diperkuat oleh Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang tata kerja pemerintahan desa dan peraturan turunan lainnya, dan kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah landasan hukum paling fundamental yang mengatur kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi kepala desa. Karena itu, kami meminta bupati mengevaluasi sekaligus menggantikan Pj kades dengan pihak lain, sehingga tidak mempersulit masyarakat,”tandasnya.

Sementara Pj Kades Fogi, Rusman Yoisangadji yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, belum ada jawaban. (red)

Berita Terkait

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir
Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027
Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah
Terus Merugi, DPRD Desak Audit Total Manajemen PDAM Jailolo
Transparansi PAD Sektor Pajak, Bapenda Halbar Sosialisasi e-Payment dan Implementasi Tapping Box
DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif
Raih Predikat Pengelolaan TKD Terbaik, Chuzaemah Apresiasi Kinerja Jajaran BKAD
Camat Loloda Tengah Jalankan Program ‘Menyapa Desa’, Perkuat Sinergi Wujudkan Visi Pembangunan Halbar
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:03 WIB

Transparansi PAD Sektor Pajak, Bapenda Halbar Sosialisasi e-Payment dan Implementasi Tapping Box

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:55 WIB

DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif

Berita Terbaru