Hendra: Jika Fiskal Daerah Memungkinkan, TTP ASN Wajar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, DR Hendra Karianga, SH,.MH

Praktisi Hukum, DR Hendra Karianga, SH,.MH

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Halmahera Barat wajar dilakukan, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.

Atas dasar ini, maka pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait rencana pemberian TTP kepada ASN di 2026 tidak perlu dipersoalkan. Ini karena dasar hukum pemberian tunjangan tersebut jelas

Yakni, ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN

Baca Juga :  Camat Loloda Tengah Jalankan Program 'Menyapa Desa', Perkuat Sinergi Wujudkan Visi Pembangunan Halbar

“Jadi, sepanjang kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk pemberian TTP kepada ASN, hal tersebut tidak menyalahi aturan,”jelas praktisi Hukum, Hendra Karianga, Jumat (25/07/2025)

Mantan Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut ini menjelaskan,  pemberian tunjangan tersebut dengan memperhatikan empat indikator utama. Yakni, beban kerja, kualitas prestasi kerja, kondisi kerja, dan tempat kerja.

Baca Juga :  DPRD Halbar Soroti Keterlambatan Pembayaran THR ASN

“Dengan memperhatikan keempat indikator ini, maka apa yang direncanakan pemerintah daerah sebagaimana disampaikan sekretaris daerah itu sudah sesuai aturan dan tidak perlu dipersoalkan,”tandasnya.

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat harus merespons rencana ini secara bijaksana. (met/JM)

Berita Terkait

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap
APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar
Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan
Sinergi Bapenda Malut–Geodipa Energy: Pajak Daerah Lebih Akurat, PAD Makin Optimal
November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan
Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo
Tindak Lanjut Program Pusat, Bupati James Serahkan Bantuan Bibit Jagung kepada Kelompok Tani
Pemkab Halbar Rancang Kawasan Ekonomi Terintegrasi “Jailolo Front”, Survei dan Sikronisasi Mulai Dilakukan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:56 WIB

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar

Kamis, 24 September 2026 - 22:30 WIB

Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan

Rabu, 16 September 2026 - 16:06 WIB

November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan

Rabu, 16 September 2026 - 15:05 WIB

Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo

Berita Terbaru