Hendra: Jika Fiskal Daerah Memungkinkan, TTP ASN Wajar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, DR Hendra Karianga, SH,.MH

Praktisi Hukum, DR Hendra Karianga, SH,.MH

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Halmahera Barat wajar dilakukan, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.

Atas dasar ini, maka pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait rencana pemberian TTP kepada ASN di 2026 tidak perlu dipersoalkan. Ini karena dasar hukum pemberian tunjangan tersebut jelas

Yakni, ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN

Baca Juga :  13 Speedboat Hadang KM Express Cantika 08 di Laut Pelabuhan Jailolo

“Jadi, sepanjang kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk pemberian TTP kepada ASN, hal tersebut tidak menyalahi aturan,”jelas praktisi Hukum, Hendra Karianga, Jumat (25/07/2025)

Mantan Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut ini menjelaskan,  pemberian tunjangan tersebut dengan memperhatikan empat indikator utama. Yakni, beban kerja, kualitas prestasi kerja, kondisi kerja, dan tempat kerja.

Baca Juga :  Dukung DOB Kota Jailolo, Yoram: Komisi I DPRD Komitmen Dorong Anggaran Pembentukan DOB

“Dengan memperhatikan keempat indikator ini, maka apa yang direncanakan pemerintah daerah sebagaimana disampaikan sekretaris daerah itu sudah sesuai aturan dan tidak perlu dipersoalkan,”tandasnya.

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat harus merespons rencana ini secara bijaksana. (met/JM)

Berita Terkait

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir
Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027
Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah
Terus Merugi, DPRD Desak Audit Total Manajemen PDAM Jailolo
Transparansi PAD Sektor Pajak, Bapenda Halbar Sosialisasi e-Payment dan Implementasi Tapping Box
DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif
Raih Predikat Pengelolaan TKD Terbaik, Chuzaemah Apresiasi Kinerja Jajaran BKAD
Camat Loloda Tengah Jalankan Program ‘Menyapa Desa’, Perkuat Sinergi Wujudkan Visi Pembangunan Halbar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:03 WIB

Transparansi PAD Sektor Pajak, Bapenda Halbar Sosialisasi e-Payment dan Implementasi Tapping Box

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:55 WIB

DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif

Berita Terbaru