JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Komisi I DPRD Halmahera Barat menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Halut, Jumar Mafoloi, yang kembali mempersoalkan Permendagri 60 Tahun 2019 tentang batas wilayah Halbar-Halut.
“Selaku Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, saya mengingatkan kembali bahwa Pemkab Halut sudah pernah mengajukan judicial review Permendagri 60 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. Hanya saja, langkah Pemkab Halut itu ditolak Mahkamah Agung,”tegas Yoram Uang,S.IP,.M.Si, Ketua Komisi I DPRD Halbar, Jumat (12/09/2025)
Dengan adanya penolakan itu, maka batas wilayah Halbar-Halut final dan mengikat, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Putusan MA itu sudah jelas dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat maupun masyarakat. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lebih lanjut, seperti banding atau kasasi
“Kata final, menunjukkan akhir dari proses hukum. Sedangkan mengikat itu artinya, harus ditaati dan berlaku secara umum. Atas dasar itu, maka saya kira kita tidak perlu beropini liar di media yang hanya membuat gaduh. Saya setuju jika niat baik Ketua F-PAN DPRD Halut ini ingin membebaskan 6 saudara kita yang ditahan di Polres Halbar,”ujarnya
Sebagai wakil rakyat kata Yoram, harusnya saudara Jumar ini mendampingi dan bersama masyarakat yang datang di Polres Halbar beberapa waktu lalu untuk melakukan upaya hukum restorative justice. Tetapi sayangnya, saat itu masyarakat yang keluarganya ditahan, datangi polres dengan upaya sendiri tanpa didampingi. Lalu Jumar sibuk beropini di media
“Selaku wakil rakyat, saya mengajak kita semua sesama pelayan masyarakat untuk mengevaluasi cara berpikir kita, rajut kebersamaan, lepaskan ego untuk membangun wilayah masing-masing.
Karena Permendagri 60 tahun 2019 itu peraturan utama yang mengatur batas wilayah Halbar-Halut secara detil dan menetapkan batas-batas fisik ke dua wilayah,”jelas politisi Partai Demokrat ini.
Sekadar diingatkan agar lebih jelas, gugatan Pemkab Halut itu Nomor Register 33/P/HUM/2020 dengan Pemohon Bupati Halmahera Utara dan Termohon Menteri Dalam Negeri. (met/JM)