APBD-P 2025 Disahkan, Wabup Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Halmahera Barat 2025

Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Halmahera Barat 2025

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengesahkan APBD Perubahan 2025, dalam rapat paripurna, Rabu (24/09/2025)

Rapat paripurna ke-II masa sidang III tahun 2025 ini dipimpin Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim. Rapat tersebut dihadiri unsur muspida, pimpinan bersama anggota DPRD, Wakil Bupati Djufri Muhamad, Sekretaris Daerah, Julius Marau, serta pimpinan OPD.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Arianto Bobangu itu memuat rekomendasi DPRD. Arianto menyampaikan, DPRD telah melakukan rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat, tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2025 tentang APBD tahun anggaran 2025 pada 22 september kemarin.

Kemudian pada 23 september, Badan Anggaran melakukan pembahasan secara internal, lalu dilanjutkan dengan pembahasan persamaan induk anggaran pemerintah daerah.

Setelah itu, lanjut Arianto, badan anggaran melakukan finalisasi pembahasan secara internal, dan dilanjutkan dengan paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat, tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2025, tentang APBD tahun 2025.

Baca Juga :  Prodi Agribisnis STPK Banau Halbar Gelar Syukuran, 17 Mahasiswa Terima Sertifikat Penghargaan

Rangkaian pembahasan APBD berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pergeseran anggaran yang dapat dilakukan sebelum adanya APBD perubahan, umumnya memiliki kriteria tertentu dan tidak boleh mengubah substansi dari APBD,”ucapnya.

Sementara Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, menegaskan, rapat paripurna memiliki arti penting dan strategis.

Ini karena pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan rakyat.

“Perubahan APBD yang kita bahas hari ini mencerminkan respon cepat pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan tantangan ekonomi yang terus berkembang,” katanya.

Baca Juga :  Upacara HUT RI di Gosowong, Teguhkan Semangat Teamwork dan Nasionalisme

Djufri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, serta waktu dalam pembahasan secara intensif, penuh kehati-hatian, dan mengedepankan prinsip musyawarah. Menurutnya, sinergi terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Bumi Banau.

Djufri mengingatkan agar pemerintah daerah bersama DPRD semakin peka terhadap aspirasi masyarakat, memperkuat pengelolaan anggaran berbasis kinerja, serta memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat, mulai dari peningkatan pelayanan publik, perluasan kesempatan kerja, hingga penguatan perekonomian lokal.

“Mari kita jadikan momentum rapat paripurna ini sebagai semangat bersama untuk menjaga integritas, memperkuat kolaborasi, dan mengawal pembangunan Halmahera Barat, menuju masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (met/JM)

Berita Terkait

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk
Jalan Menuju Taman Love Rusak, Pemkot Diminta Segera Memperbaiki
Cuaca Ekstrem, Pelayanan Pelabuhan Jailolo Diberlakukan Sistem Buka Tutup
Banggar DPRD Kota Ternate dan TAPD Bahas Penyusunan Anggaran
Talud Rusak, Sejumlah Kios Warga Bastiong Karance Kena Imbas
DPD Abpednas Malut Nilai APIP Kepsul Lemah dalam Pengawasan
DPRD Sula Bisu, Proyek Bermasalah Tak Tersentuh Pengawasan
Link Usulan Segera Dibuka, Bupati Tegaskan 1.405 Honorer Tetap Diusul jadi PPPK Paruh Waktu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:27 WIB

Jalan Menuju Taman Love Rusak, Pemkot Diminta Segera Memperbaiki

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Cuaca Ekstrem, Pelayanan Pelabuhan Jailolo Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Talud Rusak, Sejumlah Kios Warga Bastiong Karance Kena Imbas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:18 WIB

DPD Abpednas Malut Nilai APIP Kepsul Lemah dalam Pengawasan

Berita Terbaru

Salah Satu Ruas Jalan Yang Menghubungkan Mangoli Barat dan Mangoli Utara

Daerah

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk

Rabu, 8 Okt 2025 - 23:10 WIB