Dorong Perekonomian Warga, Gubernur Diminta Tetapkan Dufa Dufa Pelabuhan Resmi Kapal Cepat Ternate-Halbar

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelabuhan Dufa Dufa Kota Ternate (Foto Istimewa)

Pelabuhan Dufa Dufa Kota Ternate (Foto Istimewa)

HALBAR – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, diminta menetapkan Pelabuhan Dufa Dufa sebagai pelabuhan resmi Kapal Cepat rute Ternate-Halmahera Barat.

Permintaan ini penting menjadi pertimbangan gubernur, dengan alasan kondisi geografis, kelancaran arus penumpang serta potensi ekonomi kawasan kota.

“Jika permintaan ini direspons baik dan ditetapkan, sudah pasti akan memberikan manfaat terhadap pergerakan ekonomi di kawasan Pasar Dufa Dufa, menciptakan peluang usaha bagi masyarakat lokal, seperti kuliner, ojek, mobil pangkalan, agen tiket dan jasa logistik lainnya,”ujar Iriyanto Abd Latif, salah satu tokoh masyarakat Dufa Dufa dalam ciutannya di medsos

Dengan dasar regulasi yang jelas dan potensi ekonomi yang terbuka, maka gubernur diminta berjiwa besar menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

Karena jika Pelabuhan Dufa Dufa ditetapkan sebagai pelabuhan resmi kapal cepat rute Ternate-Halbar, maka hal tersebut bukan hanya memperkuat tata kelola transportasi laut saja, tetapi juga mendorong kemajuan ekonomi rakyat secara langsung dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Irjen Komdigi: Bupati Halbar Kembali Ajukan Permohonan Bantuan AI Wifi Untuk Lembaga Pendidikan

Kehadiran kapal cepat Ternate-Halbar, selain soal mobilitas, juga memberi dampak besar bagi perdagangan antar wilayah yang lebih cepat, aktivitas UMKM, pedagang pasar dan sektor jasa yang semakin hidup

Hal ini penting diseriusi karena layanan kapal laut dalam Provinsi Maluku Utara, termasuk rute Ternate-Halbar merupakan sektor strategis yang harus ditata dan diatur pemerintah provinsi sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran

Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan serta pengaturan rute transportasi angkutan laut dalam wilayah kerja provinsi.

“Dalam konteks ini gubernur memiliki peran penting menetapkan kebijakan teknis termasuk penentuan pelabuhan sandar kapal cepat. Ini dilakukan guna memastikan pelayanan transportasi laut berjalan efektif, aman dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,”ujarnya

Terpisah, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, kepada media ini, Selasa (02/12/2025) menegaskan, trayek antar kabupaten/kota dalam provinsi adalah kewenangan gubernur Cq Dinas Perhubungan (Dishub) Malut

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Muhajirin Bailusy Diapresiasi IKA PMII Pulau Taliabu

“Jika gubernur merekomendasikan pelabuhan resmi kapal cepat, untuk Halmahera Barat di Pelabuhan Jailolo dan Ternate di Pelabuhan Dufa Dufa, maka Pemkot Ternate wajib menyiapkan fasilitas layak untuk Pelabuhan Dufa Dufa yang merupakan kewajiban mutlak dalam pemenuhan pelayanan,”ungkapnya

Pemerintah Kota Ternate seharusnya tanggap untuk segera membenahi Pelabuhan Dufa Dufa dengan kewajiban

– Menyiapkan fasilitas tambat (dermaga dan terminal yang representatif sesuai standar pelayanan minimal pelabuhan yang melayani penumpang)

– Wajib e-ticketing dengan fasilitas terminal yang mendukung proses embarkasi/debarkasi (gate barier dan lainnya) serta penagihan retribusi secara elektronik oleh Pemkot Ternate

– Sistem operasional, pengaturan dan pengendalian pelabuhan oleh SDM yang berkompeten dan profesional

– Siapkan fasilitas kantor yang representatif untuk KSOP Ternate selaku petugas publik pengawas keselamatan berlayar bagi armada angkutan laut di Pelabuhan Dufa Dufa. (red)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa
Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga
Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida
RITD Desa Tuada Sukses Olah Udang Vaname Dalam Dua Varian Rasa
Kerja Ekstra Tim Telkom Sofifi-Jailolo, Jaringan 4G Ibu-Loloda Kembali Aktif
Bupati James Tetapkan Halmahera Barat Darurat Bencana
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:18 WIB

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:55 WIB

Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:43 WIB

DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida

Berita Terbaru