Presidium KAHMI Halbar: Tudingan Terhadap Kepala BPKAD Tidak Logis dan Menyesatkan

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presidium KAHMI Halmahera Barat, Udin Bakar

Presidium KAHMI Halmahera Barat, Udin Bakar

HALBAR – Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Halmahera Barat, Udin Bakar, menanggapi tudingan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Malut yang mengaitkan Kepala BPKAD Halbar dengan persoalan utang daerah serta pinjaman Rp159,9 miliar.

Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru dan menyesatkan.

Persoalan pinjaman Rp159,9 miliar merupakan kebijakan dan proses yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya, dan itu telah ada proses hukumnya. Karena itu, sangat tidak tepat jika tanggung jawab itu diarahkan kepada pejabat yang baru menjabat saat ini.

“Harus dipahami secara objektif, masalah yang dituduhkan itu terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya. Jangan memaksakan seseorang bertanggung jawab atas kebijakan yang bukan pada masa jabatannya,”tegasnya

Baca Juga :  Miris! Jatah Minyak Tanah Bersubsidi di Tujuh Pangkalan Hilang Tanpa Sebab

Kepala BPKAD saat ini baru menjabat kurang lebih satu bulan. Bahkan, saat kebijakan pinjaman daerah itu berlangsung, yang bersangkutan masih bertugas di Dinas Kominfo dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau saat itu ia masih menjabat di Dinas Kominfo, lalu sekarang dituduh bertanggung jawab atas urusan keuangan masa lalu, tentu ini tidak logis dan tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Udin menegaskan, secara pribadi dan institusi pihaknya sangat menghargai kritik. Hanya saja, kritikan itu harus dibangun dengan data, argumentasi, dan itikad baik, bukan dengan fitnah atau penggiringan opini.

“Kami secara pribadi dan institusi tetap menghargai kritik teman teman OKP, tetapi jangan mencampuradukan fakta dengan asumsi. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Halbar Soroti Keterlambatan Pembayaran THR ASN

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mencermati kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik isu yang sengaja dimunculkan, terutama jika dikaitkan dengan dinamika internal pemerintahan dan rotasi jabatan.

“Jangan sampai ruang publik dipakai untuk kepentingan sempit. Masyarakat sudah cerdas menilai mana kritik yang objektif dan mana opini yang sarat kepentingan,” tandasnya.

KAHMI Halbar tetap berkomitmen mengawal agenda pemerintahan, dan tetap bertanggung jawab memberikan edukasi kepada masyakat untuk menelaah opini yang sesuai fakta dan sesuai kondisi yang sebenarnya. (red)

 

Berita Terkait

Kebakaran di Ternate, 1 Rumah Ludes, Seorang Pelajar Yatim Piatu Meninggal Dunia
1.374 PPPK Paruh Waktu Resmi di SK-kan, Bupati: Skema Gajinya Mulai Disusun
DPD KNPI Halbar: Tuduhan GPM Malut Adalah Opini Tanpa Dasar
Forum Musrenbang, Bupati Ingatkan Hindari Defisit Dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Halbar Soroti Keterlambatan Pembayaran THR ASN
DPRD, Bupati dan Apdesi Cari Solusi Keterlambatan Pembayaran Siltap Pemerintah Desa
DRPD Halbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2025
Kebakaran di Santiong, Hanguskan Satu Dapur Rumah Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:30 WIB

Kebakaran di Ternate, 1 Rumah Ludes, Seorang Pelajar Yatim Piatu Meninggal Dunia

Senin, 20 April 2026 - 20:11 WIB

Presidium KAHMI Halbar: Tudingan Terhadap Kepala BPKAD Tidak Logis dan Menyesatkan

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

1.374 PPPK Paruh Waktu Resmi di SK-kan, Bupati: Skema Gajinya Mulai Disusun

Minggu, 19 April 2026 - 22:18 WIB

DPD KNPI Halbar: Tuduhan GPM Malut Adalah Opini Tanpa Dasar

Kamis, 9 April 2026 - 21:07 WIB

Forum Musrenbang, Bupati Ingatkan Hindari Defisit Dalam Penyusunan APBD 2027

Berita Terbaru

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno

Daerah

DPD KNPI Halbar: Tuduhan GPM Malut Adalah Opini Tanpa Dasar

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:18 WIB