HALBAR – Persoalan komunikasi yang melibatkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Halbar dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjadi perhatian publik setelah tersebarnya tangkapan layar percakapan di media sosial, ditanggapi Akademisi FISIP UMMU, M. Nofrizal Amir
Nofrizal menilai, persoalan ini perlu dibaca secara proporsional, ilmiah, dan terukur agar tidak melahirkan kriminalisasi terhadap ekspresi komunikasi.
Menurutnya, setiap pernyataan yang tersebar melalui media sosial, memiliki potensi mengalami perluasan makna, distorsi konteks, bahkan penghakiman sosial yang berlebihan. Karena itu, sebuah ujaran tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial, psikologis, dan situasi komunikasi yang melingkupinya.
“Makna tidak pernah berdiri hanya pada teks, melainkan juga pada konteks sosial yang menyertainya. Sebuah ujaran harus dipahami melalui situasi komunikasi, relasi antaraktor, tujuan komunikasi, tekanan psikologis, dan lingkungan sosial saat pernyataan itu disampaikan,”jelasnya
Surat protes IDI Halmahera Barat yang menyebut adanya tindakan fitnah serta merendahkan profesi dokter, dinilai tetap perlu diuji secara objektif melalui pendekatan komunikasi organisasi dan etika bahasa. Sebab, tidak semua ujaran keras secara otomatis memenuhi unsur penghinaan institusional maupun serangan sistematis terhadap profesi tertentu.
“Setiap bahasa yang disampaikan, memiliki dimensi afektif, spontanitas, dan ekspresi emosional yang kerap muncul dalam situasi tekanan tinggi. Karena itu, penggunaan diksi keras dalam ruang percakapan internal belum tentu menunjukkan niat sistematis untuk menghina profesi dokter secara keseluruhan,”ujarnya
Olehnya penting untuk membedakan antara kritik emosional terhadap situasi tertentu, serangan personal yang disengaja, penghinaan kolektif terhadap profesi, dan fitnah yang memenuhi unsur kebohongan terencana.
Pertanyaan mendasar yang harus diverifikasi secara utuh, yakni apakah pernyataan tersebut benar diarahkan kepada seluruh profesi dokter, apakah terdapat niat sistematis merusak kehormatan profesi medis, dan apakah terdapat dampak nyata berupa kebencian publik terhadap profesi dokter,?
Atau sebaliknya, apakah pernyataan tersebut hanya merupakan ekspresi emosional terhadap situasi pelayanan, persoalan administratif, atau oknum tertentu”.
Apalagi fenomena distribusi cepat tangkapan layar di media sosial yang memperbesar risiko distorsi makna. Kalimat yang awalnya berada dalam ruang komunikasi terbatas dapat berubah menjadi konsumsi publik yang memicu kemarahan kolektif tanpa verifikasi konteks secara menyeluruh.
“Komunikasi digital sangat rentan terhadap pemotongan konteks, trial by social media, polarisasi opini, dan penghakiman emosional. Karena itu, sikap yang bijak bukan langsung menghukum seseorang secara moral maupun administratif, tetapi terlebih dahulu memverifikasi konteks komunikasi secara utuh,” tegasnya.
Ia menegaskan, profesi dokter merupakan profesi mulia yang harus dihormati karena perannya yang vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Namun penghormatan terhadap profesi tidak boleh berubah menjadi imunitas absolut terhadap kritik publik.
“Jika setiap kritik keras terhadap pelayanan kesehatan langsung dikategorikan sebagai penghinaan profesi, maka ruang evaluasi publik dikhawatirkan akan mengalami kemunduran. Olehnya itu, mekanisme dialog, klarifikasi, dan mediasi komunikasi dinilai lebih penting dibanding pendekatan penghukuman yang prematur”
Menurut saya, persoalan ini lebih tepat dipahami sebagai krisis komunikasi interpersonal dan organisasi dibanding tindakan kriminal terstruktur. Meski demikian, sebagai aparatur sipil negara, Sekwan tetap perlu diingatkan mengenai pentingnya etika komunikasi publik agar bahasa yang digunakan tidak menimbulkan luka simbolik maupun kesalahpahaman sosial.
“Namun, etika komunikasi juga menuntut masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman, tidak membesar-besarkan makna tanpa verifikasi, serta tidak menjadikan media sosial sebagai ruang eksekusi moral yang menghilangkan hak seseorang untuk menjelaskan konteks komunikasinya,”jelas Nofrizal. (red)















