Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Harita Nickel Menerima Piagam BHAM Award Dari SETARA Institute

Manager Harita Nickel Menerima Piagam BHAM Award Dari SETARA Institute

JAKARTA – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute di Jakarta, Rabu (03/12/2025)

Penghargaan ini didasarkan pada hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark. Sebuah studi yang mengukur sejauh mana perusahaan mengintegrasikan prinsip Bisnis dan HAM, ESG, dan keberlanjutan dalam praktik operasionalnya.

Harita Nickel berhasil meraih skor 65 dengan rating B dan dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company, menjadikannya salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel terhadap standar perlindungan HAM.

Lim Sian Choo, Direktur Sustainability Harita Nickel, menyampaikan apresiasi ini menjadi semangat bagi perusahaan untuk terus berbenah.

“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute ini kami maknai sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan.

Skor dan rating yang kami peroleh menunjukkan bahwa kami berada di jalur yang tepat. Namun masih banyak ruang perbaikan yang harus kami penuhi bersama para pemangku kepentingan,”ujar Sian Choo.

Riset RBC Benchmark merupakan inisiatif SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting, dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta.

Studi ini menyediakan rujukan nasional mengenai embedding prinsip HAM berdasarkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), sekaligus menilai keselarasan perusahaan dengan agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, serta regulasi nasional seperti Perpres Nomor 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan POJK 51/2017 tentang keuangan berkelanjutan.

Baca Juga :  Tommy Wangean, Mantan Anggota DPRD Malut 2014-2019 Tutup Usia

Fokus riset ini terutama pada sektor kelapa sawit dan pertambangan yang memiliki kontribusi ekonomi besar sekaligus risiko sosial dan lingkungan yang tinggi.

Sejalan dengan pengakuan tersebut, Harita Nickel dalam beberapa tahun terakhir telah memperkuat kebijakan dan implementasi HAM di seluruh grup melalui penerbitan Kebijakan HAM berbasis standar internasional (Deklarasi Universal HAM dan konvensi-konvensi ILO), serta pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama lembaga independen, Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).

HRDD menjadi dasar bagi serangkaian perbaikan berkelanjutan pada aspek ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan dengan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.
Selain memastikan operasi yang bertanggung jawab, Harita Nickel terus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pose Bersama Manager Harita Nickel Usai Menerima Piagam

Laporan Keberlanjutan 2024 mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) 2,62. Program pemberdayaan ekonomi juga menunjukkan hasil konkret. Salah satunya unit usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal berhasil meningkatkan pendapatan hingga Rp2,9 miliar pada tahun 2024.

Penghargaan dari SETARA Institute ini melengkapi pengakuan sebelumnya di bidang keberlanjutan, tata kelola, dan komunikasi. Namun bagi Harita Nickel, penghargaan ini bukan tujuan akhir.

Perusahaan berkomitmen terus memperkuat transparansi, memperluas dialog dengan pemangku kepentingan, dan memastikan hilirisasi serta transisi energi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan pelestarian lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.

Baca Juga :  Terjebak pada Figur, Bukan Gagasan: Musprov KONI Harus jadi Ajang Seleksi Visi Olahraga Maluku Utara

“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga ruang komunikasi yang terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,”tutup Alexander.

Tentang Harita Nickel

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel merupakan bagian dari Harita Group yang mengoperasikan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Selain IUP Pertambangan, perusahaan sejak 2017 telah memiliki pabrik peleburan (smelter) nikel saprolit dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan sejak 2021 juga memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (refinery) nikel limonit dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di wilayah operasional yang sama.

Kedua fasilitas tersebut hadir untuk mendukung amanat hilirisasi dari pemerintah Indonesia. Harita Nickel menjadi pionir di Indonesia dalam pengolahan dan pemurnian nikel limonit (kadar rendah) dengan teknologi HPAL.

Teknologi ini mampu mengolah nikel limonit yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, menjadi produk bernilai strategis berupa Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Dengan teknologi yang sama, MHP sebagai intermediate product telah berhasil diolah menjadi produk akhir berupa Nikel Sulfat (NiSo4) yang merupakan material inti pembuatan katoda sumber energi baru, yaitu baterai kendaraan listrik. (met/JM)

Berita Terkait

Industri Nikel Obi di Era ESG: Antara Risiko, Tata Kelola dan Perbaikan
Industri Nikel Obi di Era ESG: Antara Risiko, Tata Kelola dan Perbaikan
Putra-Putri Pulau Obi Jadi Tuan Rumah di Industri Nikel
Sinergi Hakim dan IPASPI Kunci Utama Perayaan HUT ke-73 IKAHI di Maluku Utara
PW dan 5 PD se-Sumsel Dilantik, Yudhistira Ajak IWO Kontrol Lingkungan di Muba Sebagai Kawasan Tambang Minyak
Gardu Listrik Meledak di Kelurahan Stadion, Damkar Tangani Dua Insiden Beruntun
Sehari, Dua Kali Kebakaran di Ternate, Warga Apresiasi Kinerja Damkar
Fadli Wahda Ingatkan, Jaga Keselamatan Kerja di Bulan Suci Ramadan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:30 WIB

Industri Nikel Obi di Era ESG: Antara Risiko, Tata Kelola dan Perbaikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:51 WIB

Putra-Putri Pulau Obi Jadi Tuan Rumah di Industri Nikel

Rabu, 22 April 2026 - 09:43 WIB

Sinergi Hakim dan IPASPI Kunci Utama Perayaan HUT ke-73 IKAHI di Maluku Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 12:29 WIB

PW dan 5 PD se-Sumsel Dilantik, Yudhistira Ajak IWO Kontrol Lingkungan di Muba Sebagai Kawasan Tambang Minyak

Senin, 6 April 2026 - 17:29 WIB

Gardu Listrik Meledak di Kelurahan Stadion, Damkar Tangani Dua Insiden Beruntun

Berita Terbaru

Korban Yang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Kost

Hukum & Kriminal

Polres Ternate Tangani Penemuan Jenazah Seorang Pria di Kelurahan Maliaro

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:16 WIB